Profil MadiunKab-CSIRT

Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Madiun yang disingkat MadiunKab-CSIRT, merupakan CSIRT Sektor Pemerintah Kabupaten Madiun yang ditetapkan oleh Bupati Madiun dalam Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/657/KPTS/402.103/2020 Tanggal 26 Oktober 2020.

Dalam pembentukannya, MadiunKab-CSIRT mengemban misi :
  1. membangun, mengkoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, menajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
  2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
  3. Membangun kapasitas sumber daya penganggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun