Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Madiun yang disingkat MadiunKab-CSIRT, merupakan CSIRT Sektor Pemerintah Kabupaten Madiun yang ditetapkan oleh Bupati Madiun dalam Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/657/KPTS/402.103/2020 Tanggal 26 Oktober 2020.
Dalam pembentukannya, MadiunKab-CSIRT mengemban misi :
Dalam pembentukannya, MadiunKab-CSIRT mengemban misi :
- membangun, mengkoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, menajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
- Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
- Membangun kapasitas sumber daya penganggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun